Dipublish pada 02 Juni 2026, 10:35:50 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
**Musyawarah Desa: Persiapan Badan Kerjasama Desa dan Musyawarah Antar Desa untuk Pengembangan Potensi Lokal Desa** Pada tanggal 22 Mei 2026, di Kantor Desa Sungai Sipai, sebuah musyawarah desa diadakan dengan tujuan yang jelas: membahas Perdes pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD) serta persiapan untuk Musyawarah Antar Desa (MAD) mendatang. Kedua kegiatan ini bertujuan utama untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kerjasama antar desa. Salah satu agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah menyepakati Draft Peraturan Desa (Perdes) tentang Kerjasama Desa Tahun 2026, agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi kolaborasi di antara desa-desa terkait. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan kerjasama antar desa KPPN akan menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, pada musyawarah tersebut juga disepakati beberapa potensi desa yang dapat dikembangkan secara bersama-sama, antara lain: 1. **Perdagangan hasil pertanian (padi/beras) dan hasil perikanan (patin/papuyu):** Desa memiliki potensi yang besar dalam sektor pertanian dan perikanan, sehingga penting untuk mengoptimalkan pemasaran hasil-hasil tersebut. 2. **Produksi dan penjualan Rabuk Haruan (Abon):** Produk olahan dari ikan haruan ini memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai komoditas unggulan desa. 3. **Produksi dan Penjualan Telur Asin:** Potensi peternakan ayam di desa bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan telur asin berkualitas tinggi. 4. **Produksi dan Penjualan Amplang:** Amplang, makanan khas tradisional, juga bisa menjadi salah satu produk unggulan desa yang dikenal luas. Untuk memastikan pelaksanaan MAD yang efektif, diputuskan untuk menunjuk delegasi desa yang akan mewakili berbagai unsur masyarakat, antara lain: - Taofan Ferdana S.S dari Unsur Pemerintah Desa - Yadaini Noor S.HI dari Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) - Bambang Sulistiyo dari Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) - Masjumiat dari Unsur Tokoh Masyarakat - Herni Susanti S.Sos dari Unsur Perempuan. Delegasi-desa ini akan bertugas mengikuti MAD dengan penuh tanggung jawab, membawa suara dan aspirasi masyarakat desa Sungai Sipai, serta melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak. Jadwal pelaksanaan MAD ke 1 telah ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2026 di Kecamatan Martapura Barat dan desa Panggalaman sebagai inisiator nya. Melalui musyawarah ini, diharapkan desa Sungai Sipai dapat memperkuat kerjasama antar warganya dan menciptakan sinergi yang positif dalam pengembangan potensi lokal demi kesejahteraan bersama.Acara ini juga dihadiri oleh Camat Martapura, Pendamping Desa Kecamatan serta di fasilitasi oleh DPMD Kab Banjar